Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Human Trafficking di Malaysia Lemah, Tersangka WNI Segera Bebas

IM dan L, dua WNI tersangka tindak pidana perdagangan orang yang ditangkap di Malaysia akan segera bebas, karena rendahnya hukuman yang dikenakan.
Korban perdagangan manusia. Hukuman di Malaysia lemah/JIBI
Korban perdagangan manusia. Hukuman di Malaysia lemah/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--IM dan L, dua WNI tersangka tindak pidana perdagangan orang yang ditangkap di Malaysia akan segera bebas, karena rendahnya hukuman yang dikenakan.

Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur Kombes Pol Aby Nursetyanto mengatakan hukum di Malaysia terhadap perdagangan manusia atau human trafficiking sangat lemah.

"Di Malaysia human trafficking hanya dikenakan akta kanun keseksaan artinya menyimpan atau menyekap orang tanpa kebenaran, tanpa ijin dari kepolisian," katanya, Rabu (3/12/2014).

Selain itu, untuk tindak pidana perdagangan orang di Malaysia, lanjut Aby, tuduhannya akan gugur apabila korban mengaku setuju diberangkatkan ke luar negeri.

 Kondisi itu sangat berbeda dengan hukum di Indonesia soal human trafficking yang dikenakan pasal mulai dari pengrekrutan, penampungan, hingga pemberangkatan.

"Sekarang ini tersangka yg sudah jalani hukuman 1 bulan dan sebentar lagi akan keluar," jelas Aby.

 Selain mendapatkan hukuman kurungan yang singkat, keduanya juga didenda 7.000 ringgit atau sekitar Rp25 juta atas penyimpanan paspor yang bukan miliknya.

 Pada 10 November lalu, Polri berkerja sama dengan Polis Diraja Malaysia menyelamatkan 53 Warga Negara Indonesia dari tindak pidana perdagangan orang.

  Kasus tersebut terungkap dari informasi yang didapat oleh KBRI Kuala Lumpur soal pemberangkatan WNI ke negara Timur Tengah melalui Malaysia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper