Bisnis.com, JAKARTA - Polri berkerja sama dengan Polis Diraja Malaysia menyelamatkan 53 Warga Negara Indonesia (WNI) dari tindak pidana perdagangan orang.
Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur Kombes Pol Aby Nursetyanto mengatakan kasus tersebut terungkap dari informasi yang didapat oleh KBRI Kuala Lumpur soal pemberangkatan WNI ke Timur Tengah melalui Malaysia.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim D7 Polis Diraja Malaysia, yang menangani perdagangan manusia, dan Atase KBRI Kuala Lumpur dilakukanlah penangkapan terhadap warga negara Yordania IM, dan L seorang WNI.
"Pada 10 November lalu kami menangkap keduanya di Kuala Lumpur International Airport hendak memberangkatkan 10 WNI ke Timur Tengah," katanya, Rabu (3/12/2014).
Setelahnya, PDRM dan Polri di Malaysia melakukan pengembangan kasus dan mengungkap penyekapan 53 WNI di sebuah apartemen di Kuala Lumpur.
Secara bertahap, puluhan WNI itu akan dijual ke negara-negara Timur Tengah.
L yang telah melakukan bisnis ilegal tersebut sejak 2008 itu mendapatkan Rp5-8 juta dari tiap orang yang berhasil dijual.
Kanit Human Trafficking Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri AKBP Arie Darmanto menyampaikan informasi pemberangkatan para WNI itu didapatkan dari masyarakat, kemudian diteruskan ke KBRI Kuala Lumpur.
"Kita ini kan lagi ada pengetatan pengiriman TKI ke negara Timur Tengah karena sedang ada konflik, jadi diselidiki dan terungkaplah kasus itu," paparnya.
Sebanyak 53 WNI yang berhasil diselamatkan itu, sambungnya, dipulangkan ke Indonesia dalam dua rombongan. Rombongan pertama 14 orang dan 39 orang sisanya tiba hari ini.
Dia menjelaskan pemulangan tersebut tidak bersamaan karena masalah administrasi seperti tiket pesawat dan dokumen pribadi.
Lebih lanjut Arie menyampaikan para WNI yang hendak dijual tersebut akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah dengan paspor resmi, namun menggunakan izin liburan.
"Mereka ke Mesir dulu baru ke Suriah dan Lebanon," ujarnya.
Human Trafficking: 53 WNI Diselamatkan
Polri berkerja sama dengan Polis Diraja Malaysia menyelamatkan 53 Warga Negara Indonesia dari tindak pidana perdagangan orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium