Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nenek 90 Tahun Digugat Anaknya Rp1 Miliar

Fatimah (90 tahun) warga Cipondoh yang digugat anaknya Nurhana dan menantunya Nurhakim sebesar Rp1 miliar, meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memfasilitasi terkait permasalahan sengketa tanah.

Bisnis.com ,TANGERANG -  Fatimah (90 tahun) warga Cipondoh yang digugat anaknya Nurhana dan menantunya Nurhakim sebesar Rp1 miliar, meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memfasilitasi terkait permasalahan sengketa tanah.

"Kita sudah kirim surat kepada MUI untuk membantu memfasilitasi kasus sengketa karena masih dalam satu keluarga," kata Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi di Tangerang, Selasa (21/10/2014).

Hj Fatimah (90), warga KH Hasyim Ashari RT02/RW01, Kelurahan Kenanga Cipondoh, Kota Tangerang, digugat anaknya, Nurhana dan menantunya, Nurhakim, sebesar Rp1 miliar terkait kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Fatimah  mengatakan bantuan yang diharapkan dari MUI yakni mengenai pencerahan bagi penggugat terkait isi gugatannya tersebut. "Harapannya ada pencerahan yang didapat," ujarnya usai sidang di PN Tangerang.

Aris juga menuturkan, penggugat sudah menawarkan proses mediasi, tetapi  dilakukan sebelum sidang pokok perkara. Namun, dalam mediasi itu tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.

"Mediasi yang ditawarkan yakni untuk menjual tanah dan hasilnya dibagi dua. Maka itu, ditolak oleh Bu Fatimah sebab tanah itu sudah ditempati selama 27 tahun," paparnya.

Kuasa Hukum penggugat M Singarimbun menuturkan telah memberikan kesempatan kepada pihak Hj Fatimah untuk mediasi sebelum hakim memutuskan perkara pada minggu depan.

"Sejak awal kami sudah mengajukan mediasi. Namun,  itu tetap saja ditolak hingga kini. Namun, kami berikan waktu sebab mediasi pun disarankan hakim," ujarnya.

Hj Fatimah (90), warga KH Hasyim Ashari RT02/RW01, Kelurahan Kenanga Cipondoh, Kota Tangerang, digugat anaknya, Nurhana dan menantunya, Nurhakim, sebesar Rp1 miliar terkait kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper