Bisnis.com, JAKARTA—Kubu Suryadharma Ali menilai upaya percepatan penyelenggaraan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digalang kubu Romahurmuziy menyalahi keputusan Mahkamah Partai.
Fernita Darwis, Ketua DPP PPP, menegaskan keputusan mahkamah partai yang keluar pada 11 oktober 2014 mengharuskan adanya islah kedua kubu paling lambat 7 hari setelah keputusan tersebut ditetapkan.
“Jadi selama 7 hari, tidak boleh ada kegiatan partai selain islah,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (14/10).
Selain melanggar keputusan mahkamah partai, menurutnya, penyelenggaraan muktamar pada 15 Oktober 2014 tersebut tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PPP.
Seharusnya, konggres parpol berlambang kabah diadakan pada akhir Oktober 2014.
“Dengan demikian, muktamar yang diselenggarakan di surabaya, jawa timru itu batal demi hukum. Mahkamah partai telah memutuskan penyelenggaraan muktamar harus sesuai dengan AD/ART partai.”
Terkait dengan tudingan itu, kubu Romahurmuziy yang a.l. terdiri dari Emron Pangkapi serta Suharso Monoarfa masih enggan berkomentar.
Meski demikian, jalan damai atau islah sudah disuarakan sejumlah petinggi PPP a.l. anggota fraksi PPP Muslih ZA dan Ketua DPP PPP Arwani Thomafi. Arwani Thomafi mengatakan sudah menyampaikan amanat Kiai Maimun Zuber tentang perintah islah yang bisa dijadikan solusi untuk menengahi konfik partai.
“Saya masih optimis kedua belah pihak akan menyadari pentingnya solusi ini,” katanya.
Kisruh PPP: Kubu SDA Klaim Muktamar Surabaya Ilegal
Kubu Suryadharma Ali menilai upaya percepatan penyelenggaraan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digalang kubu Romahurmuziy menyalahi keputusan Mahkamah Partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu