Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mulai menyasar tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) untuk ditertibkan lantaran terdapat indikasi penyebaran para pekerja seks komersil (PSK) bekas lokalisasi Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan tindakan penertiban tersebut akan dilakukan dengan cara merazia dan memberi sanksi penutupan sementara hingga permanen apabila pemilik tempat hiburan tidak memiliki izin hingga mempekerjakan para PSK.
“RHU ini terdiri dari beberapa jenis seperti restoran, café, diskotik, panti pijat dan tempat karaoke. Sekarang kami lakukan dulu pendataan tempat yang diindikasi, kalau tempat itu tidak ada izin langsung kami hentikan praktiknya,” jelasnya di Surabaya, Selasa (7/10/2014).
Irvan menjelaskan bahwa sejak dilakukan penutupan lokalisasi Dolly dan 4 lokalisasi lainnya masih dikhawatirkan ada PSK yang mencoba berpraktik di tempat-tempat umum. Hal tersebut dikhawatirkan bisa berimbas pada siswa-siswa sekolah yang kerap bermain di tempat rekreasi dan hiburan.
“Setelah panti-panti pijat, dan tempat karaoke nanti taman-taman wisata seperti eco tourism juga harus dirazia karena bisa membahayakan anak-anak sekolah, terutama anak-anak yang suka bolos di sana,” ujarnya.
Nantinya, dalam penertiban tersebut pemerintah memeriksa izin-izin usaha tempat rekreasi dan hiburan umum serta mencocokkan data para pekerjanya dengan data para PSK yang pernah diperoleh sebelumnya.
“Kami punya data base dari bekas lokasilasi Dupak Bangunsari, Sememi, Klakah Rejo, Tambak Asri dan Dolly. Kalau terverifikasi maka mereka akan di bawa ke dinsos,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya gencar merazia berbagai sudut kota pasca penutupan lokalisasi terbesar di Asia pada saat sebelum Lebaran.
Dari berbagai razia tersebut, petugas mendapati sekitar 16 PSK di jalanan dan panti pijat. Sekitar 6 orang di antaranya berasal dari Dolly yang mencari lokasi praktik baru.