Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Alasan Suryadharma Ali Belum Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dapat segera menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang kini berstatus sebagai tersangka dan masih berkeliaran bebas.
Suryadharma Ali
Suryadharma Ali

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dapat segera menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang kini berstatus sebagai tersangka dan masih berkeliaran bebas.

Padahal, SDA diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (1/10/2014).

"‎Iya, pasti keinginan secepatnya, cuma kan tidak bisa ditekan besok harus selesai," tuturnya.

‎Menurut Bambang, untuk kasus yang telah menjerat SDA, KPK sampai saat ini masih ‎harus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain, sebelum menahan SDA. Bambang menambahkan, jika tim penyidik merasa diperlukan untuk ditahan, maka SDA akan ditahan secepatnya.

"Masih perlu saksi-saksi untuk diperiksa. Jadi masih lama (ditahan)," tukas Bambang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan ada sejumlah keluarga Menteri Agama Suryadharma Ali dan anggota DPR RI yang diduga naik haji secara gratis.‎ Caranya dengan masuk rombongan Menteri atau disertakan sebagai penyelenggara ibadah haji.

Jumlah anggota rombongan Menteri yang berangkat ke Tanah Suci secara gratis cukup banyak yakni 35 orang.‎ Selain petugas dari Kementerian Agama, SDA juga diduga kuat mengajak beberapa kerabat dekatnya yakni isteri, menantu, sampai adik-adiknya.

Akibat perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper