Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLAIM PATEN: PT Toilon Indonesia Ajukan Kasasi

PT Toilon Indonesia akhirnya mengajukan permohonan kasasi setelah putusan majelis terkait klaim paten ID P0029369 B berjudul insulasi panas dinyatakan tidak memiliki kebaruan (lack of novelty).

Bisnis.com, JAKARTA—PT Toilon Indonesia akhirnya mengajukan permohonan kasasi setelah putusan majelis terkait klaim paten ID P0029369 B berjudul insulasi panas dinyatakan tidak memiliki kebaruan (lack of novelty).

Dalam berkas permohonannya, kuasa hukum PT Toilon Indonesia Susanto mengatakan klaim invensi dalam dokumen paten pemohon yang memiliki kesamaan dengan klaim-klaim dan fitur invensi dalam dokumen pembanding PT Cintas Sentul Raya (CSR) tidak terbukti.

“Metode yang digunakan tidak tepat karena dalam membandingkan klaim paten dari suatu dokumen paten dengan prior art ataupun paten terdahulu, yang harus dibandingkan adalah tiap klaim secara utuh. Klaim tersebut mewujudkan sebuah invensi yang memiliki kebaruan dan langkah inventif,” kata Susanto dalam berkas yang diterima Bisnis, Selasa (30/9/2014).

Dia menambahkan termohon mengajukan dokumen pembanding, berupa dokumen paten dari luar negeri. Menurutnya, paten tersebut telah mengungkapkan teknologi yang sudah ada yang digunakan atau sama dengan milik Toilon.

Pihaknya menilai putusan majelis juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti dari Direktorat Paten. Otoritas paten tersebut menunjukkan bahwa Toilon telah memenuhi prosedur subatantif dan layak mendapatkan hak paten.

Susanto menjelaskan CSR merupakan pihak yang pernah membeli atau menjadi distributor produk milik pemohon. Namun, ada dugaan CSR ingin memproduksi dalam jumlah banyak tanpa terikat dengan Toilon sebagai pemilik paten yang sah.

Adanya putusan judex Factie yang mengabulkan gugatan pembatalan paten, lanjutnya, menunjukan bahwa perlindungan terhadap pihak inventor berupa hak eksklusif yang diberikan oleh negara menjadi isapan jempol.

Dia berpendapat begitu mudah pihak yang mengaku mempunyai kepentingan agar bisa mengajukan gugatan pembatalan paten. Termohon tidak memiliki lisensi dari pemegang paten di luar negeri ataupun bukan sebagai pemilik paten insulasi panas.

“Kami telah mendaftarkan kasasi atas putusan No. 50/PATEN/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 23 September 2014,” kata Susanto ketika dikonfirmasi Bisnis.

Secara terpisah, kuasa hukum CSR Sanaissara Hamamnudin mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait permohonan kasasi tersebut. Upaya hukum kasasi merupakan hak semua pihak yang tidak bisa ditolak.

“Kami menghormati upaya hukum yang mereka lakukan terlepas apakah kami tidak sepaham dengan dalil dari Toilon sebagai pemohon,” kata Hamamnudin dalam pesan singkat yang diterima Bisnis.

Pihaknya akan mengkomunikasikan dengan Toilon setelah mendapatkan pemberitahuan resmi. Kontra memori kasasi akan segera disusun dan diajukan setelah mendapatkan persetujuan dari klien.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper