Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paten Insulasi Milik Toilon Indonesia Dibatalkan

Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan paten insulasi atau peredam panas milik PT Toilon Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA—Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan paten insulasi atau peredam panas milik PT Toilon Indonesia yang terdaftar dengan sertifikat nomor ID P0029369B. 

Putusan itu disambut baik pihak penggugat, PT Cintas Sentul Raya seperti disampaikan pihak kuasa hukumnya kepada Bisnis, Minggu (21/9/2014). 

Ketua majelis hakim Suwidya mengatatakan paten insulasi panas tersebut tidak memiliki kebaruan (lack of novelty) dan tidak mengandung langkah inventif (lack of inventive step).

Namun, majelis hanya mengabulkan gugatan PT Cintas Sentul Raya untuk sebagian.

“Membatalkan klaim dalam paten No. ID P0029369B berjudul insulasi panas yang terdaftar atas nama tergugat,” kata Suwidya dalam amar putusannya, Kamis (18/9/2014).

Dia menambahkan paten insulasi panas tidak memenuhi persyaratan patentabilitas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Undang-undang No. 14/2001 tentang Paten, sehinga klaim tersebut tidak diberikan paten atau ditolak.

Pihaknya juga memerintahkan Direktorat Paten Kementerian Hukum dan HAM sebagai turut tergugat untuk mencatat dan mengumumkan putusan pembatalan paten atas Toilon.

Kuasa hukum Cintas, Sanaissara Hamamnudin mengaku senang dengan putusan tersebut.

Insulasi panas milik Toilon memang pantas untuk dibatalkan karena klaim tersebut sudah ada sejak 1970 dan mesin insulasinya sudah dijual bebas.

“Putusan majelis sudah tepat dan sesuai dengan dalil yang kami ajukan pada saat proses persidangan. Paten tersebut hanya klaim sederhana yang sudah menjadi buku panduan keilmuan,” kata Hamamnudin kepada Bisnis, Minggu (21/9/2014).

Secara terpisah, kuasa hukum PT Toilon Indonesia, Susanto mengaku belum memutuskan apa langkah upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh.

Pihaknya masih akan membicarakan putusan tersebut dengan klien.

“Kami masih belum memutuskan kasasi atau tidak karena masih punya waktu sampai 14 hari,” ujar Susanto dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper