Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratu Atut Pasrah Terima Vonis Pengadilan Tipikor

Ratu Atut Chosiyah pasrah dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam dugaan tindak pidana suap Pilkada Lebak, Banten, yang juga menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai terpidana.
Ratu Atut Chosiyah/Antara
Ratu Atut Chosiyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma tidak ingin mengomentari terlalu jauh terkait dengan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ratu Atut dalam dugaan tindak pidana suap Pilkada Lebak, Banten, yang telah menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai terpidana.

"Kita lihat perkembangan hukumnya nanti," tutur Sukatma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

‎Sukatma sendiri mengaku pihaknya sudah pasrah dengan apapun hasil putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap kliennya.

Ratu Atut sendiri dikabarkan akan dijatuhkan vonis maksimal oleh Majelis Hakim Tipikor atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Mengenai putusan, beliau [Ratu Atut] pasrah dan hanya bisa berdoa, serta menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," tukas Sukatma.

Sebelumnya, Atut ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga kuat melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Atut diduga melakukan penyuapan Rp1 miliar kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Andayani. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratu Atut dengan dakwaan berlapis yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1990 jo UU N. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper