Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

ADRIANUS VS POLRI: Sutarman Minta 2 Syarat Ini Agar Tak Diproses di Pengadilan

Kapolri Jenderal Pol. Sutarman memberikan 2 syarat kepada Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala untuk menghentikan proses hukum atas komentarnya soal suap di lingkungan Polri.
Dimas Novita Sari
Dimas Novita Sari - Bisnis.com 29 Agustus 2014  |  17:15 WIB
ADRIANUS VS POLRI: Sutarman Minta 2 Syarat Ini Agar Tak Diproses di Pengadilan
Ilustrasi - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Sutarman memberikan 2 syarat kepada Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala untuk menghentikan proses hukum atas komentarnya soal suap di lingkungan Polri.

Kedua syarat tersebut ialah Adrianus harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh media yang ada di Indonesia, terutama Metro TV, sebagai media yang menyiarkan wawancara tersebut.

Kemudian, sambungnya, Adrianus diwajibkan mencabut statement bahwa Reskrim sebagai ATM pimpinan Polri.

"Kalau yang bersangkutan merasa bersalah, saya tidak perlu membuktikan masalah ini di pengadilan. Kalau tidak merasa bersalah saya akan proses melalui pengadilan," katanya, Jumat (29/8/2014).

Mengenai dua syarat tersebut, lanjut Sutarman, dirinya tidak memberikan tenggat waktu. Namun seiring itu, dia akan tetap memproses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Kalau sudah memenuhi [dua syarat], penyidikan saya hentikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Adrianus Meliala
Editor : Sepudin Zuhri

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top