Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Sutarman memberikan 2 syarat kepada Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala untuk menghentikan proses hukum atas komentarnya soal suap di lingkungan Polri.
Kedua syarat tersebut ialah Adrianus harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh media yang ada di Indonesia, terutama Metro TV, sebagai media yang menyiarkan wawancara tersebut.
Kemudian, sambungnya, Adrianus diwajibkan mencabut statement bahwa Reskrim sebagai ATM pimpinan Polri.
"Kalau yang bersangkutan merasa bersalah, saya tidak perlu membuktikan masalah ini di pengadilan. Kalau tidak merasa bersalah saya akan proses melalui pengadilan," katanya, Jumat (29/8/2014).
Mengenai dua syarat tersebut, lanjut Sutarman, dirinya tidak memberikan tenggat waktu. Namun seiring itu, dia akan tetap memproses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Kalau sudah memenuhi [dua syarat], penyidikan saya hentikan," ujarnya.
ADRIANUS VS POLRI: Sutarman Minta 2 Syarat Ini Agar Tak Diproses di Pengadilan
Kapolri Jenderal Pol. Sutarman memberikan 2 syarat kepada Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala untuk menghentikan proses hukum atas komentarnya soal suap di lingkungan Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Belum Ada Satu Bulan, Ada yang Serok Lagi Saham GOTO
1 hari yang lalu
Peluang Akumulasi Saham di Balik Penurunan Indeks BUMN
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
Terbang dari IKN ke Solo, Jokowi Buka Peparnas XVII 2024
2 jam yang lalu
Dharma Pongrekun: Pandemi Agenda Terselubung Asing
2 jam yang lalu
Kun Wardana Ingin Ciptakan Birokrasi yang Efisien di Jakarta
3 jam yang lalu
Temuan ICW: 61% Anggota DPR Pebisnis, Waspada Pemburu Rente!
4 jam yang lalu