Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Sutarman memberikan 2 syarat kepada Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala untuk menghentikan proses hukum atas komentarnya soal suap di lingkungan Polri.
Kedua syarat tersebut ialah Adrianus harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh media yang ada di Indonesia, terutama Metro TV, sebagai media yang menyiarkan wawancara tersebut.
Kemudian, sambungnya, Adrianus diwajibkan mencabut statement bahwa Reskrim sebagai ATM pimpinan Polri.
"Kalau yang bersangkutan merasa bersalah, saya tidak perlu membuktikan masalah ini di pengadilan. Kalau tidak merasa bersalah saya akan proses melalui pengadilan," katanya, Jumat (29/8/2014).
Mengenai dua syarat tersebut, lanjut Sutarman, dirinya tidak memberikan tenggat waktu. Namun seiring itu, dia akan tetap memproses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Kalau sudah memenuhi [dua syarat], penyidikan saya hentikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
Adrianus Meliala