Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia mempertanyakan pernyataan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala terkait kasus suap di lingkungan Polri atas posisinya sebagai pengawas Polri.
"[Dalam wawancara dengan Metro TV] kapasitasnya apakah sebagai anggota Komponlas atau apa," kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Kamis (28/8/2014).
Pasalnya, lanjut Badrodin, belum tentu anggota Kompolnas lainnya, juga memiliki pendapat yang sama dengan apa yang dilontarkan Adrianus.
Lebih lanjut dia menyampaikan hingga kini Polri belum memiliki inisiatif mediasi dengan Adrianus terkait perkara tersebut.
"Selama ini belum ada [arah untuk mediasi]," katanya.
Seperti diketahui, Adrianus dilaporkan oleh seorang PNS Wanita Divisi Humas Mabes Polri atas perkara tindak pidana menghina suatu penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik, dan atau memfitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Adrianus meminta agar Polri memberhentikan proses hukum laporan tersebut dan menempuh jalur mediasi.
Selanjutnya silakan klik tautan terkait berikut:
ADRIANUS DIPERIKSA POLRI, Wakapolri: Hubungan Kami dengan Kompolnas Tetap Baik
SUAP JUDI ONLINE: Periksa Adrianus Meliala, Polri Dinilai Ingin Rendahkan Kompolnas
SUAP JUDI ONLINE: Setelah Dipanggil Polisi, Adrianus Meliala Minta Maaf. Kenapa Ya?
SUAP JUDI ONLINE: Adrianus Meliala Diperiksa Polisi. Karena Sebut Bareskrim Sebagai ATM?