Bisnis.com, JAKARTA - Dilaporkannya Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala atas pernyataannya dalam wawancara dengan Metro TV dinilai sebagai upaya penurunan derajat lembaga pengawas Polri tersebut.
Ketua Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan Polri tidak memiliki dasar yang kuat untuk memproses Adrianus secara hukum.
"Hanya karena pernyataan beliau di televisi, kemudian dipanggil, itu memberi kesan bahwa Kompolnas berada di bawah Kepolisian," katanya, Rabu (27/8/2014).
Padahal, lanjutnya, Kompolnas merupakan lembaga independen pengawas Polri yang memiliki kedudukan di atas Kepolisian, setara dengan Presiden dalam hal kepala pemerintahan.
"Ini masalah psikologi ke depannya. Terlihat remeh, tapi memiliki implikasi yang kuat," jelasnya.
Lebih lanjut Ray menyampaikan pasal yang diadukan Polri terhadap Adrianus tidak memiliki dasar yang kuat.
Dalam laporan tersebut, katanya, Adrianus dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, juga pasal 207 KUHP tentang menghina suatu penguasa atau badan umum.
"Pasalnya pencemaran nama baik tapi fitnah. Kemudian menghina lembaga tapi yang mengadukan bukan kepala lembaganya. Ini juga bagian dari pembuatan kerangka psikologi masyarakat atas kedudukan Kompolnas," jelasnya.
Oleh karena itu, dia meminta agar laporan ini dapat diperjelas kedudukan pelapor dan siapa yang memback-up pemanggilan Adrianus.
Hal ini terlihat dari pelapor yang merupakan seorang PNS wanita di lingkungan Humas Polri, yang dinilai Ray tidak memiliki kapasitas melaporkan Adrianus atas tuduhan fitnah terhadap Polri.
"Kalau pelapornya individu harusnya ketahuan siapa yang melaporkan, tapi ini belum ketahuan. Kemudian apakah seorang PNS punya kapasitas mengatasnamakan institusi?" papar Ray.
Untuk mengetahui lebih jauh soal ini, silakan klik tautan berikut:
SUAP JUDI ONLINE: Adrianus Meliala Diperiksa Polisi. Karena Sebut Bareskrim Sebagai ATM?
Diperiksa Bareskrim, Adrianus Sebut Polri Galau
SUAP JUDI ONLINE: Setelah Dipanggil Polisi, Adrianus Meliala Minta Maaf. Kenapa Ya?
SUAP JUDI ONLINE: IPW Minta Kompolnas Panggil Kapolri Terkait Adrianus Meliala