Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminial (Bareskrim) Mabes Polri memanggil Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala untuk bersaksi.
Adrianus diminta memberi keterangan sebagai saksi atas dugaan fitnah kepada Polri terkait kasus suap yang melibatkan Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono.
Adrianus yang ditemui sebelum masuk ke dalam ruang penyidik untuk pemeriksaan pertama kalinya, mengatakan dirinya akan memberikan keterangan atas dugaan tersebut.
"Kalau kita lihat [siaran acara Metro TV] secara utuh, maka sebetulnya cukup seimbang," kata Adrianus, Selasa (26/8/2014).
Pasalnya, ia tidak hanya mengkritisi kasus suap Polri namun juga mengapresiasi kinerja Polri yang juga memiliki banyak hal positif.
Dalam siaran wawancara dengan Metro TV, Adrianus menyebutkan kepolisian melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap Murjoko, hingga soal Bareskrim yang merupakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM), sehingga berpotensi terjadi penyimpangan.
"Kalau saya mengatakan kepada polisi harus akuntabel, berarti saya harus akuntabel. Cuma karena diangkat adalah yang lebih negatif, seolah menghina. Kalau yang diangkat positif berarti memuji dong," jelas Adrianus.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Kompolnas M. Nasser menambahkan Adrianus tidak sembarangan menyebut Bareskrim sebagai ATM.
Sebutan itu, sambungnya, berdasarkan pengaduan tertulis dan lisan dari masyarakat dan anggota kepolisian.
"Beliau barangkali menyetir pengaduan-pengaduan itu dan itu tertulis," ujar Nasser.
Seperti yang diketahui, Murjoko dan Ajun Komisaris Polisi Dudung diduga menerima suap sekitar Rp7 miliar dari AI, DT, dan T, yang merupakan bandar judi online karena membuka 13 rekening yang telah diblokir Direskrimum Polda Jabar pada tahun lalu.