Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Film Soekarno, Rachmawati akan Ajukan PK

Pihak Rahmawati Soekarnoputri berencana mengajukan peninjauan kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung yang menganulir putusan Pengadilan Niaga Jakart Pusat yang memenangkan dirinya.
Foster film Soekarno/Bisnis
Foster film Soekarno/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Pihak Rahmawati Soekarnoputri berencana mengajukan peninjauan kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung yang menganulir putusan Pengadilan Niaga Jakart Pusat yang memenangkan dirinya.

Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Turman Panggabean, mengatakan akan berkonsultasi kepada kliennya terkait putusan MA tersebut. Namun, kemungkinan besar pengajuan PK akan segera dilayangkan.

“Kami belum menerima salinan putusannya, tetapi ada kejanggalan jika MA mengabulkan kasasi Multivision. Kami optimistis melakukan upaya hukum PK,” kata Turman kepada Bisnis, Senin (25/8/2014).

Dia berpendapat putusan tersebut merupakan suatu keanehan jika dikabulkan dan hanya dikatakan membatalkan hukuman seluruhnya. Hakim MA disebut tidak kompeten dan tidak memahami terkait permasalahan hak dan kekayaan intelektual.

Turman menceritakan pada mulanya Hanung Bramantyo Anugroho sebagai sutradara film Soekarno mengajak Widyawati untuk memperkenalkannya kepada Rachmawati. Hanung dalam kapasitasnya meminta informasi terkait kehidupan salah satu proklamator bangsa tersebut.

Pihaknya berpendapat posisi Rachmawati adalah seorang narasumber dalam pembuatan film tersebut. Kenyataannya, produsen film tidak menyertakan nama adik dari Megawati Soekarnoputri ini.

“MA meloloskan adanya suatu pembajakan isi naskah dalam film. Film ini bisa tayang karena ada penjelasan dari Rachmawati, kalau tidak alur ceritanya pasti berbeda dengan aslinya,” ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum pihak Multivision Rivai Kusumanegara mengatakan putusan kasasi mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi pelaksanaannya.

“Bila pihak Rachmawati bermaksud mengajukan PK, itu adalah hak setiap warga negara. Namun, tidak bisa menunda pelaksanaan dari putusan kasasi tersebut,” kata Rivai dalam pesan singkat yang diterima Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper