Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rebutan Hak Cipta Film Soekarno Berlanjut ke MA

Sengketa hak cipta film Soekarno berlanjut ke Mahkamah Agung setelah PT Tripar Multivision Plus, Ram Punjabi, dan Hanung Bramantyo resmi melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan mereka mesti membayar ganti rugi kepada Rachmawati Soekarnoputri.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sengketa hak cipta film Soekarno berlanjut ke Mahkamah Agung setelah PT Tripar Multivision Plus, Ram Punjabi, dan Hanung Bramantyo resmi melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan mereka mesti membayar ganti rugi kepada Rachmawati Soekarnoputri.

Rivai Kusumanegara, yang menjadi kuasa hukum ketiganya, mengatakan putusan itu janggal, karena disebutkan mereka tidak melanggar hak cipta, tapi Multivision, Ram, dan Hanung harus membayar ganti rugi.

“Padahal, hukum mensyaratkan adanya perbuatan melanggar hukum untuk seseorang bayar ganti rugi. Bagaimana kami ganti rugi kalau tidak tahu salahnya apa?” tegasnya, Jumat (4/4/2014).

Dalam berkas memori kasasi yang diperoleh Bisnis, akhir pekan lalu, para pemohon kasasi menuturkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengagetkan karena pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, adanya kesalahan dalam menerapkan hukum, serta tidak cukupnya pertimbangan.

Multivision, Ram, dan Hanung menilai putusan tersebut menghiraukan semua hasil kerja tim kreatif yang telah berkontribusi dalam penyusunan skenario film Soekarno. Selain itu, majelis hakim dipandang tidak membandingkan alur cerita atau konten antara film ini dengan opera Dharma Gita Maha Guru yang memang diproduksi oleh Rachmawati.

Rivai menambahkan putusan tersebut dikhawatirkan mengekang kreativitas seni di Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin membuat film biopik yakni cerita tentang kehidupan seorang tokoh.

Atas kasasi ini, kuasa hukum Rachmawati Turman Panggabean belum memberikan tanggapannya. Pesan singkat dan telepon dari Bisnis belum mendapat jawaban.

Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Rosidin memenangkan Rachmawati dalam sengketa hak cipta skenario film Soekarno. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (10/3) itu, majelis hakim menerangkan antara penggugat dengan para tergugat telah melakukan perjanjian kerja sama.

Majelis hakim memandang naskah pembuatan film pun berasal dari pihak Rachmawati, yang didasarkan pada naskah pagelaran Dharma Gita Maha Guru yang dibuat olehnya. Pagelaran itu menceritakan tentang kehidupan Soekarno dan digelar pada 2011 serta 2012.

Selain itu, majelis hakim menambahkan film menjadi tempat berkumpulnya berbagai hak cipta dengan pemilik yang berbeda-beda. Dengan demikian, tidak semua bagian film menjadi milik penggugat.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” ujar Akhmad dalam amar putusan.

Majelis hakim juga menyatakan Rachmawati sebagai pemilik hak cipta naskah film Soekarno dan memerintahkan ketiga tergugat membayar ganti rugi. Jumlah ganti rugi materil dan imateril yang diklaim penggugat masing-masing besarnya Rp1.

Namun, dalil Rachmawati yang mengatakan bahwa ketiga tergugat melanggar hak ciptanya ditolak oleh majelis hakim.

Perkara ini sudah berlangsung sejak akhir 2013. Pihak Rachmawati pun sempat meminta penetapan sementara dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar film itu ditarik dari peredaran.

Film Soekarno bercerita tentang kehidupan sang pahlawan nasional, terutama menjelang proklamasi. Film ini dirilis secara resmi 11 Desember 2013 dan antara lain dibintangi oleh Ario Bayu, Maudy Koesnaedi, Lukman Sardi, serta Ferry Salim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper