Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerima laporan dari Rachmawati Soekarnoputri terkait dengan sengketa film berjudul Soekarno. Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan bukti atas tuduhan tersebut.
"Suratnya sudah kita terima, dan sudah saya distribusikan suratnya ke Kabareskrim untuk ditindaklanjuti," ujar Sutarman di Mabes polri (18/12/2013).
Rachmawati meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri terkait gugatan pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan produser Ram Jethmal Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo dalam pembuatan film Soekarno.
Menurut Sutarman, pihaknya masih akan mempelajari apakah ada pelanggaran hak cipta atau tidak. Jika setelah dipelajari dan ditemukan adanya pelanggaran, Polri akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan.
"Setiap pelanggaran hukum tentunya akan kami lihat. Apakah terbukti dengan bukti yang cukup, akan kita tindak," katanya.
Seperti yang diberitkan Bisnis.com sebelumnya, kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Turman Panggabean kembali menegaskan film Soekarno tidak akan ada apabila tidak ada pertemuan antara kliennya dan Hanung Brahmantyo. Hanung merupakan sutradara film tersebut.
"Rachmawati hanya ingin pengakuan hak cipta. Setelah itu, film ditarik. Kalau sudah dan mau lanjut lagi filmnya tinggal dibicarakan," tutur Turman seusai persidangan.
Pihak penggugat juga membantah keberatan Rachmawati disebabkan aktor utamanya bukan Anjasmara.