Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Gerindra akan melayangkan surat terkait dengan kasus penggunaan Garuda Merah sebagai lambang Koalisi Merah Putih kepada Penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Tim Pembela Koalisi Merah Putih Didik Supriyanto mengatakan surat tersebut akan menindaklanjuti penghentian penyidikan kasus penggunaan Garuda Merah oleh Koalisi Merah Putih.
"Jadi kami akan tulis surat bahwa Danang itu tidak jelas siapa. Kami juga tidak tahu siapa, sehingga dengan begini kan kasus ini tidak jelas jadi tidak usah dilanjutkan," katanya, Senin (25/8/2014).
Dia menyampaikan saat bertemu dengan penyidik Bareskrim, dijelaskan bahwa Danang dilaporkan oleh pelapor Teuku Chandra Adiwana.
Namun, berdasarkan penelusuran timnya, Danang diketahui pernah menjadi calon legislatif Dapil II Riau dari Partai Demokrat pada 2009.
Kendati demikian, lanjut Didik, jika penyidik masih ingin meneruskan perkara ini, maka sebaiknya Polri memanggil Ketua Umum Partai Gerindra, karena dianggap paling bertanggung jawab atas partai tersebut.
Namun, dia tetap menyayangkan penyidik yang masih terus memproses kasus tersebut. Pasalnya, menurut Didik, penggunaan lambang Garuda Merah bukanlah tindak pidana.
"Ini kan cara kami untuk mendekatkan Garuda dengan masyarakat. Kami mengagungkannya sebagai simbol bukan merendahkan atau merusak," jelas Didik.
Seperti diketahui, penyidik memanggil salah satu pengurus DPP Gerindra atas nama Danang untuk datang sebagai saksi pada hari ini pukul 09:30 WIB.
Surat bernomor S.Pgl/1996 Subdit I/VIII/2014/ Dit Tipidum tersebut dilayangkan pada 20 Agustus lalu, menindaklanjuti laporan polisi No: LP/634/VI/2014/Bareskrim pada 20 Juni 2014 atas pelapor Teuku Chandra Adiwana.