Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Garuda Merah: Penyidik Polri Panggil Pengurus DPP Gerindra

Bareskrim Mabes Polri, Senin (25/8/2014), memanggil salah satu pengurus DPP Gerindra terkait kasus penggunaan Garuda Merah oleh Koalisi Merah Putih.
Ilustrasi: Perbandingan Garuda Pancasila dan Garuda Merah/portalkbr.com
Ilustrasi: Perbandingan Garuda Pancasila dan Garuda Merah/portalkbr.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (25/8/2014), memanggil salah satu pengurus DPP Gerindra terkait kasus penggunaan Garuda Merah oleh Koalisi Merah Putih.

Kuasa Hukum Koalisi Merah Putih Habiburahman mengatakan Partai Gerindra menerima surat pemanggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada pengurus DPP Partai Gerindra atas nama Danang untuk datang sebagai saksi pada hari ini pukul 09:30 WIB.

Surat bernomor S.Pgl/1996 Subdit I/VIII/2014/ Dit Tipidum tersebut dilayangkan pada 20 Agustus lalu, menindaklanjuti laporan polisi No: LP/634/VI/2014/Bareskrim pada 20 Juni 2014 atas pelapor Teuku Chandra Adiwana.

"Hari ini ada pemeriksaan terhadap salah satu pengurus DPP kami bernama Danang, dan kami sangat menyayangkan tindakan yang diambil Mabes Polri," katanya.

Lebih lanjut Habiburahman menuturkan kasus ini tidak sepantasnya dibawa ke ranah hukum karena proses pilpres sudah hampir final dan tidak dipermasalahkan oleh Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, lambang Garuda tidak hanya digunakan oleh Koalisi Merah Putih, namun juga oleh seluruh rakyat Indonesia.

"Jadi kalau diteruskan bisa menimbulkan pertikaian politik baru karena sudah dipakai banyak orang. Kita minta pertimbangan Polri. Semoga ini hanya salah paham," jelas Habiburahman.

Seperti yang diketahui, Komite Penyelamat Lambang Negara (KPLN) menilai penggunaan Garuda Merah merupakan bentuk penghinaan negara karena telah memodifikasi lambang negara.

Pasalnya, lambang Garuda yang dijadikan simbol oleh Koalisi Merah Putih berwarna merah dan tidak memiliki mata dan telinga, berbeda dengan lambang negara yakni Garuda berwarna emas, lengkap dengan mata dan telinga.

Atas penggunaan ini, Sekjen KPLN Teuku Chandra Adiwana melaporkan Koalisi Merah Putih kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap Lambang Negara Burung Garuda dan menggunakan secara tidak sah penggunaan lambang tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 junto pasal 57 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper