Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdamaian PT Exist Assetindo Disahkan, PKPU Berakhir

Pengadilan Niaga Jakarta pusat mengesahkan proposal perdamaian yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur PT Exist Assetindo yang berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Niaga Jakarta pusat mengesahkan proposal perdamaian yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur PT Exist Assetindo yang berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang.

Majelis hakim yang dipimpin IIm Nurohim mengatakan berdasarkan laporan hakim pengawas yang diterima pada 11 Agustus 2014, voting yang dilaksanakan pada 26 Juni 2014 telah disetujui mayoritas kreditur. Voting dilaksanakan di Gedung Raja, Jakarta Timur mengingat banyaknya jumlah kreditur.

“Menyatakan sah secara hukum perjanjian perdamaian pada 26 juni 2014 yang telah ditandatangani oleh termohon PKPU dan para krediturnya. Dengan demikian, PKPU PT Exist Assetindo demi hukum berakhir,” kata Iim Nurohim dalam amar putusannya, Jumat (15/8/2014).

Dia menambahkan total seluruh kreditur tetap yang diakui sebanyak 971 kreditur dengan total tagihan mencapai Rp1,15 triliun. Saat itu, kreditur yang hadir sejumlah 799 kreditur.

Jadi, lanjutnya, syarat rencana perdamaian agar bisa dikabulkan adalah jumlah voting yang setuju sebanyak 336,5 kreditur dan jumlah tagihan mencapai Rp568,55 miliar.

Iim menuturkan hasil votingnya adalah sebanyak 568 kreditur atau 84,65% mewakili tagihan Rp713,05 miliar telah menyetujui proposal perdamaian. Jumlah kreditur yang tidak setuju hanya 101 kreditur atau 15,35% dengan nilai tagihan Rp139,78 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, pengurus PKPU PT Exist Assetindo Darwin Aritonang menjelaskan semua tagihan akan dibayar lunas selama 5 tahun. Cicilan dibayar empat kali setiap tahun dari 2015 hingga 2019.

“Dengan adanya putusan majelis ini berarti PKPU berakhir, sehingga pekerjaan kami juga selesai sampai di sini,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (17/8/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper