Bisnis.com, JAKARTA—PT Exist Assetindo merevisi proposal perdamaian untuk para krediturnya terkait utang yang totalnya mencapai Rp1,14 miliar.
Exist Assetindo merupakan perusahaan investasi yang tengah berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 7 Maret. Proposal baru tersebut diserahkan dan dibahas dalam rapat kreditur, Kamis (5/6).
Pengurus Exist Assetindo, Darwin Aritonang, membenarkan adanya perubahan proposal. Namun, dia mengaku tidak ingat secara spesifik apa saja yang dicantumkan di rencana perdamaian tersebut.
“Di rapat tadi ada masukan-masukan dari kreditur. Di antaranya mereka minta pembayaran utang dipercepat dan persentase pembayaran ditambah,” tutur Darwin kepada Bisnis.
Ada kreditur, ujarnya, yang meminta pembayaran dipercepat dari 5-6 tahun di proposal awal menjadi 2 tahun. Persentase pembayaran angsuran yang awalnya hanya sekitar 5% pun diminta diperbesar.
Selain itu, kreditur yang jumlah tagihannya relatif kecil mengusulkan untuk dibayar lebih dulu.
Rapat kreditur tersebut dihadiri sekitar 500 kreditur dari total 929 yang tercatat oleh pengurus.
Rapat selanjutnya bakal digelar 26 Juni dengan agenda pembahasan proposal lebih lanjut dan pemungutan suara. “Namun, kalau kreditur minta diperpanjang pembahasannya, voting bisa diundur,” tambah Darwin.
Saat ini, Exist Assetindo berada dalam masa PKPU tetap. Pada Kamis (17/4), Hakim Ketua Iim Nurohim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan perpanjangan masa PKPU selama 120 hari kepada perusahaan.
Alasannya, agar debitur dapat memaksimalkan penyusunan rencana perdamaian dan bisa berkomunikasi dengan baik dengan para kreditur.
PKPU diajukan sendiri oleh Exist Assetindo. Dalam berkas PKPU, Exist Assetindo mengklaim memunyai aset yang nilainya Rp35 miliar.
Pengurus sebelumnya menyebutkan sudah mengumpulkan aset berupa 69 sertifikat hak milik dan 20 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari kantor hukum Gani Djemat & Partners. Firma ini merupakan mitra debitur yang menyimpan dokumen jaminan aset properti terkait.
Exist Assetindo adalah broker di sektor properti. Perusahaan ini menawarkan investasi dengan cara memutar dana nasabah lewat jual beli properti dengan skema repurchase alias repo.
Dengan mekanisme ini, pemilik properti terikat perjanjian untuk membeli kembali propertinya dalam batas waktu tertentu. Jangka waktu ini bervariasi, antara 3 bulan hingga 2 tahun.
Perusahaan menawarkan imbal hasil antara 12%-18% per tahun bagi nasabahnya. Namun, sejak 25 Juli 2013 pembayaran kepada kreditur terhenti.
Hal ini mendorong sebagian nasabah melaporkan Exist Assetindo ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pada November 2013, dengan delik aduan penipuan berkedok investasi.
Berdasarkan situs resminya, di luar Jakarta perusahaan ini memunyai cabang di Bandung, Malang, Surabaya, Lampung, Palembang, dan Medan. Exist Assetindo mengungkapkan mereka memunyai anak perusahaan bernama PT Repo Properti, yang bergerak di agen properti.
Modal kerja perusahaan berasal dari penerbitan surat utang jangka pendek serta kerja sama perdagangan properti dengan firma Gani Djemat & Partners dan PT Bank Bukopin Tbk. Bank swasta ini diklaim bertindak sebagai agen rekening penampungan (escrow account agent).
Exist Assetindo menjadi salah satu dari sekian banyak perusahaan investasi yang gagal bayar dan akhirnya berstatus PKPU. Beberapa perusahaan lain adalah PT Makira Nature, PT Lautan Emas Mulia, dan PT Gold Bullion Indonesia. Ketiga perusahaan itu menawarkan investasi emas kepada para nasabahnya. (Annisa Margrit)