Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 22 nasabah dari PT Exist Assetindo melaporkan jajaran direksi perusahaan tersebut kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah yang merugikan 800 nasabah sebesar Rp 1,3 triliun.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Samuel Matulessy, juru bicara nasabah sekaligus pegawai marketing PT Exist Assetindo Antonius Cristian Gunawan datang bersama nasabah lainnya untuk melaporkan Chaidi The selaku Direktur Utama, Mohammad Soleh sekalu Direktur Operasional, Ng Suminah selaku Direktur Keuangan, dan Rachmansyah Nasution selaku Direktur Asosiasi.
"Jadi PT Exist Assetindo ini pada 25 juli 2013 mengalami gagal bayar keuntungan dikarenakan ada namanya penggelapan dana yang dilakukan oleh owner. Kami para nasabah sudah dijanjikan dari Juli, tapi sampai sekarang pokok dan bunganya belum dibayarkan," jelasnya saat ditemui di Mabes Polri, Senin (17/03/2014)
Antonius menjelaskan PT Exist Assetindo telah memiliki 800 nasabah yang berinvestasi di tiga produk perusahaan, yaitu promissory note seri D senilai Rp 750 juta, exist property investment senilai Rp 457 juta, dan penyertaan saham senilai Rp 87 juta. Nilai total kerugian nasabah adalah Rp 1,3 triliun.
Menurutnya, dana investasi para nasabah tersebut akan digunakan untuk bisnis jual beli properti dan jaminan dari investasi para nasabah pun berbentuk properti. Aset perusahaan itu disimpan oleh Law Firm Gani Djemat and Partners, Gani juga berperan sebagai kuasa hukum PT Exist Assetindo.
Pada 25 juli 2013, pihak perusahaan mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai terjadinya gagal bayar keuntungan kepada para nasabah. Menurut perusahaan, gagal bayar terjadi lantaran efek hilangnya perusahaan emas sehingga mengganggu cash flow perusahaan.
"Mereka itu gagal bayar karena terjadi rush karena efek perusahaan emas kabur. Nah, kan sekarang mereka ngomongnya properti, kenapa mereka larinya ke emas?," tambah Antonius.
Dia juga mengatakan alasan perusahaan mengalami gagal bayar juga dikarenakan komisi marketing yang dinilai terlalu besar. Sementara bagi Antonius, komisi yang selama ini didapat oleh karyawan marketing masih dalam tahap wajar.
Seusai memberitahukan perihal gagal bayar, lanjut Antonius, direksi mengatakan cara penyelesaian pembayaran nasabah dicicil mulai dari 3 bulan cicilan hingga 1 tahun cicilan sesuai dengan perjanjian investasi yang dibuat masing-masing nasabah. Namun, hingga kini perusahaan tak juga membayar.
Saat nasabah meminta perusahaan menunjukkan aset properti yang dijanjikan sebagai hasil investasi dan jaminan bagi nasabah melalui kuasa hukum perusahaan, permintaan itu pun ditolak dengan alasan menjaga privasi nasabah lain.
"Mereka bilang penggunaan dana investasi untuk properti dan aset properti sebagai jaminan kembali. Nasabah di promissory note misalnya, Rp 700 miliar, kalau tidak bisa menunjukkan aset properti sebesar Rp 700 miliar berarti namanya apa? Penggelapan dan penipuan," jelas Antonius.
Dia juga mengatakan sebelum melaporkan kasus ini secara kolektif ke Bareskrim Mabes Polri, ada beberapa nasabah yang sudah melaporkan secara individual kepada Polda Metro Jaya.