Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASPIRASI ANDA: Perlunya Perpres Ganti Rugi Pelayanan Publik

Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, mendesak presiden mengeluarkan peraturan tentang mekanisme ganti rugi pelayanan publik.
   Pelayanan KTP, salah satu contoh pelayanan publik. /
Pelayanan KTP, salah satu contoh pelayanan publik. /

Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, mendesak presiden mengeluarkan peraturan tentang mekanisme ganti rugi pelayanan publik.

Semestinya, peraturan presiden (Perpres) ini telah terbit sebagaimana amanat undang-undang pelayanan publik pada Pasal 50 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal tersebut menyatakan, masyarakat dapat menuntut ganti rugi kepada negara apabila merasa dirugikan oleh pelayanan administratif yang buruk dari aparatur negara atau penyelenggara pelayanan publik lainnya.

Dengan ketentuan tersebut, nantinya masyarakat bisa meminta ganti rugi melalui proses ajudikasi khusus di Ombudsman RI. Lembaga negara independen ini kemudian memutuskan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan negara atau instansi pelayanan publik bagi masyarakat yang dirugikan. Ini merupakan era baru bagi pelayanan publik di negara kita.

Ombudsman RI telah berulang kali meminta pertemuan langsung dengan Presiden untuk membicarakan hal ini dan beberapa hal yang penting bagi pengembangan sektor publik di masa mendatang.

Namun, birokrasi di Sekretariat Negara masih sulit untuk menjadwalkan pertemuan itu. Padahal sebenarnya, Presiden tidak sesulit itu untuk berdialog ihwal persoalan yang penting seperti ini.

Jangan sampai terkesan seolah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ingin melemparkan tugas konstitusional ini kepada presiden yang baru, padahal amanat undang-undang pelaksanaan mekanisme ini adalah bulan Juli 2014.

Dalam rangka memperingati hari pelayanan publik internasional 23 Juni, presiden dapat mengeluarkan keputusan resmi untuk melaksanakan Pasal 50 UU Pelayanan Publik, khususnya tentang mekanisme ganti rugi akibat pelayanan publik yang buruk.

Kami mengharapkan agar presiden bersedia mendiskusikan hal tersebut dalam waktu dekat agar masyarakat bisa memahami bahwa persiapan ini telah dicoba untuk dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang.

Sudah semestinya Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri duduk bersama Ombudsman RI untuk mempersiapkan mekanisme baru yang jadi penanda majunya pelayanan publik di Indonesia ini.

Pengirim:
Hendra Nurtjahjo
Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Setyardi Widodo
Sumber : Bisnis Indonesia edisi 20/6/2014
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper