Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP DAGING IMPOR: Maria Elizabeth Liman Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman divonis hukuman dua tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadila Negeri Tipikor Jakarta. Dia nyatakan secara sah bersalah karena telah melakukan tindak penyuapan.n
Maria Elizabeth Liman/Bisnis.com
Maria Elizabeth Liman/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman divonis hukuman dua tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadila Negeri Tipikor Jakarta. Dia nyatakan secara sah bersalah karena telah melakukan tindak penyuapan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan hukuman pidana dua tahun tiga bulan kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Selain hukuman kurungan, hakim juga menjerat Maria dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Maria terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim meyakini Maria terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Dari fakta-fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim, terungkap perkara ini bermula saat Maria bertemu Elda Devianne Adiningrat pada 5 Oktober 2012 di Grand Hyatt Jakarta. Elda menyampaikan dapat membantu meningkatkan jumlah kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dengan memperkenalkan Maria kepada Ahmad Fathanah.

Kepada Ahmad Fathanah, Maria meminta bantuan agar perusahaannya mendapat penambahan kuota impor daging sapi semester II tahun 2012.

Maria Elizabeth Liman sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat, 19 April 2013. Status itu ditetapkan setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus yang sebelumnya sudah menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Diketahui, empat tersangka sebelum Maria sudah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara dan Ahmad Fatahanah divonis 14 tahun penjara. Sedangkan Juard dan Arya dijatuhi vonis masing-masing dua tahun tiga bulan penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper