Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus terpidana kasus kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq sudah bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) menyebut Luthfi masih akan melanjutkan bimbingan sampai dengan 2031 mendatang.
"Yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 06 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas [Balai Pemasyarakatan] Bandung hingga 11 Mei 2031," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/5/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, sebelumnya Luthfi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada 2014 usai divonis bersalah dalam kasus suap kuota impor daging sapi.
Pada saat itu, dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 16 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Politisi PKS itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Selain kasus suap, Luthfi turut terjerat kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 tahun dan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik.
Baca Juga
Tak hanya itu, dia juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan selama enam bulan.
Dalam perjalanannya, politisi itu sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi MA yang memperberat hukumannya itu.