Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Lelang Barang Rampasan, Tanah Luthfi Hasan Ishaaq Laku di Atas Harga Limit

Komisi Pemberantasan Korupsi telah melelang barang rampasan berupa objek tanah atas nama terpidana Luthfi Hasan Ishaaq melalui metode lelang e-auction closed bidding.
Warga binaan Luthfi Hasan Ishaaq berjalan untuk melaksanakan salat Idulfitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6)./Antara-Novrian Arbi
Warga binaan Luthfi Hasan Ishaaq berjalan untuk melaksanakan salat Idulfitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6)./Antara-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) telah melelang barang rampasan berupa objek tanah atas nama terpidana Luthfi Hasan Ishaaq melalui metode lelang e-auction closed bidding.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pelaksanaan lelang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor tersebut laku di atas harga limit.

Menurut Febri, nilai laku lelang senilai Rp1.051.000.000 atau lebih tinggi dari harga limit yakni Rp926.295.000.

Barang rampasan berupa objek tanah itu diketahui dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 79 dan 86/Leuwimekar dengan luas total 11.360 meter persegi terletak di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Hasil lelang ini akan masuk ke kas negara. Untuk tanah dan bangunan lain akan dilelang kembali atau dilakukan tindakan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Febri melalui keterangan resminya, Sabtu (19/1/2019).

Febri mengatakan eksekusi barang rampasan hingga proses lelang merupakan upaya KPK untuk memaksimalkan asset recovery. Sekaligus berharap agar hal ini menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara dan pihak terkait tidak melakukan korupsi. 

Menurut dia, pada akhirnya seluruh hasil korupsi yang dinyatakan terbukti di persidangan akan dirampas untuk negara sehingga uangnya kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.

"Jadi, inti dari lelang barang rampasan adalah untuk mengembalikan uang atau barang yang pernah di korupsi para pejabat negara kembali pada pemilik sesungguhnya, dalam hal ini masyarakat," ujar Febri.

Luthfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana dalam kasus korupsi impor daging sapi. Dia divonis 16 tahun penjara pada 2014 lantaran dinyatakan terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. 

Namun, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 18 tahun dan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik. Tak hanya itu, dia juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper