Bisnis.com, JAKARTA –Tim Penyidik Polda Jawa Timur telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Dani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) ke Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Namu, hingga kini Kejaksaan menilai belum perlu melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani.
Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengemukakan Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
"Iya benar, pelimpahan tahap dua sudah dilakukan dari penyidik Polda Jawa Timur ke Kejari Surabaya terkait kasus itu," tuturnya Mukri, Jumat (18/1/2019).
Dia mengakui setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka Ahmad Dhani masih belum ditahan oleh Kejaksaan. Menurutnya, penahanan terhadap seorang tersangka itu dilakukan sesuai syarat objektif yang tertuang pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
"Jadi itu dasar bisa atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap seorang tersangka," katanya.
Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Sub Direktorat V Cyber Crime Ditrskrimsus Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan menyusul pengaduan elemen masyarakat atas ucapan "idiot" Ahmad Dhani yang direkam dalam video blog (Vlog) Agustus 2018. Ucapan itu disampaikan Dhani saat berada di Hotel Majapahit, sesaat sebelum acara deklarasi #2019GantiPresiden.