Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati lebih dalam bukti-bukti adanya keterlibatan pihak lain termasuk dugaan keterlibatan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dalam kasus PLTU-Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK masih harus mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan untuk kemudian dilaporkan jaksa ke pimpinan KPK guna menjerat pihak lain sesuai bukti.
"Kalau ada pelaku lain tentu KPK akan cermati, tapi prosesnya tak langsung ditingkatkan tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (18/1/2019).
Sebelumnya, dalam putusan terhadap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sekaligus terdakwa Johannes B. Kotjo, nama Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek PLTU Riau-I kepada Ketua DPR saat itu Setya Novanto dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Selain itu, Eni mengakui Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Adapun Kotjo mengakui sebanyak tujuh kali bertemu dengan Sofyan untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
"Poin krusialnya kalau ada pihak lain yang diduga pelaku tentu harus dengan bukti permulaan yang cukup," ujar Febri
Baca Juga
Dalam perkara ini, KPK baru menjerat tiga orang yakni Johannes B. Kotjo yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara divonis lebih dulu selama 2 tahun 8 bulan kurungan, lalu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini keduanya masih dalam menjalani proses persidangan.