Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga anggota DPRD Kabupaten Bekasi tak hanya menerima fasilitas pelesiran ke Thailand dari Meikarta, menyusul pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi anggota DPRD terkait dugaan suap proyek Meikarta, antara lain Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, dan Namat Hidayat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan para saksi memang bersikap kooperatif dan mengakui memang pernah menerima fasilitas atau uang terkait kewenangannya sehubungan dengan proyek properti tersebut.
Namun, lanjutnya, anggota DPRD tersebut diduga tak hanya menerima fasilitas perjalanan ke Thailand bersama keluarganya. Terkait hal itu, KPK tengah mendalami lebih lanjut.
"Tentu saja paket jalan-jalan itu tidak hanya tiket, misalnya, dan juga tidak hanya untuk anggota DPRD saja. Itu yang sedang terus kami gali lebih lanjut," ujar Febri, Jumat (18/1/2019).
Dalam pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga mendalami hal lain yaitu terkait posisi dan peran saksi pada Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kemudian, sejauh mana pengetahuan mereka terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik proses penyusunan aturan tata ruang tersebut di Bekasi.
"Sampai saat ini, sekitar 14 anggota DPRD Bekasi telah diperiksa sebagai saksi," terangnya.
KPK juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp180 juta dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus ini.
Sebelumnya, Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah dalam persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (14/1), mengaku bahwa ada sejumlah anggota DPRD dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang difasilitasi Meikarta untuk jalan-jalan ke Thailand.