Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi enggan berkomentar lebih jauh terkait penyampaian komitmen pemberantasan korupsi dalam debat calon presiden dan calon wakil presiden 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya memilih serius bekerja sesuai tupoksi dibandingkan memberikan komentar kepada masing-masing pasangan calon (paslon) terkait debat tersebut.
Perihal pemberantasan korupsi, dia menilai masih banyak tantangan yang dihadapi ke depan. KPK juga lebih memilih berbenah mengingat penanganan perkara korupsi di Indonesia masih banyak kekurangannya.
"Contohnya, ada sejumlah perbuatan yang seharusnya korupsi tapi tidak bisa diproses oleh KPK, tidak bisa diproses oleh penegak hukum yang ada di Indonesia," ujar Febri, Jumat (18/1) malam.
Padahal, untuk standar internasional perbuatan itu sebenarnya sudah dikategorikan tindak pidana korupsi. KPK belum bisa menindak karena saat ini masih memakai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dipandang perlu aturan yang kuat seperti revisi UU agar perkara-perkara tersebut bisa disentuh secara hukum.
"Dibutuhkan aturan yang lebih kuat melalui revisi UU Tipikor atau langkah hukum yang lain agar para pelaku korupsi yang mendapatkan keuntungan selama ini, baik di Indonesia maupun lintas negara, bisa disentuh dan diproses hukum," paparnya.
Debat perdana Pilpres 2019 mengangkat tema hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), korupsi, dan terorisme.
Calon presiden (capres) nomor urut 1, Joko Widodo, menyebut bahwa dalam mencegah tindak pidana korupsi, dibutuhkan transparansi dalam melakukan rekrutmen pejabat. Hal itu juga ditujukan untuk menghindari nepotisme.
Dia turut menekankan pentingnya pengawasan, baik internal maupun eksternal, untuk perbaikan birokrasi yang bersih.
Sementara itu, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa gaji pejabat di pemerintahan masih tergolong rendah atau tidak realistis sehingga ada upaya untuk melakukan korupsi. Dia pun berkomitmen untuk meningkatkan gaji para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), di samping mendirikan lembaga KPK di setiap daerah.