Bisnis.com, JAKARTA - Batal hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan kemarin, hari ini Rabu (20/11) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil ulang mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Suripto dalam kasus penyidikan kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Pemanggilan dilakukan karena yang bersangkutan diduga mengetahui perihal kasus suap proyek yang telah menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tersebut.
Suripto sendiri mengaku mengenal dan tahu sosok bunda Putri, yang belakangan disebut sebagai penentu kegiatan suap tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan sejauhmana mengenal bunda Putri dan mengetahui sepak terjangnya.
"Saya tahu, saya pernah dengar," kata Suripto.
Selain itu, Suripto juga mengaku kenal dengan suaminya, Hasanuddin Ibrahim yang diketahui sebagai Direktur Jenderal Holtikultura di Kementerian Pertanian. Namun, dia mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Hasanuddin.
Kepala Pemberitaan Dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Soeripto diperiksa untuk tersangka Maria Elizabeth Liman, satu-satunya tersangka yang belum masuk proses persidangan.
Dalam kasus suap impor daging itu, KPK juga memanggil Direktur operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy, sebagai saksi.
Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Suap Impor Daging, Akhirnya Suripto Penuhi Panggilan KPK
Batal hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan kemarin, hari ini Rabu (20/11) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil ulang mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Suripto dalam kasus penyidikan kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Bambang Supriyanto
Konten Premium