Bisnis.com, JAKARTA - Meski Pemerintah Indonesia sudah siap membayar uang diyat sebesar 7 juta riyal untuk membebaskan Satinah dari hukuman pancung, nasib TKI asal Semarang itu masih belum bebas dari ancaman penjara.
Menteri Koordinator Kesejahteran Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengakui sudah ada kesepakatan tentang pembayaran diyat sebesar 7 juta riyal untuk membebaskan Satinah dari hukuman mati. Namun, TKI tersebut tidak serta merta menghirup udara bebas.
"Kita belum hasilnya apakah dibebaskan atau dihukum seumur hidup. Yang baru dibatalkan kan hukuman pancungnya," katanya, Senin (7/4/2014).
Agung mengemukakan kalaupun Satinah tetap dihukum, Satinah harus menjalani sisa hidupnya di penjara Arab Saudi. Sementara apabila dibebaskan, maka Satinah harus dideportasi karena memang bersalah. "Kalau sudah sampai di Indonesia, dia bisa bebas hidup di Tanah Air:.
Saat ditanya mengapa pemerintah membiarkan Satinah bebas padahal sudah berbuat kriminal, dia menyebutkan hal tersebut juga terjadi pada mantan TKI Darsem.
"Kan status hukum di sana sudah selesai. Cuma mereka tidak bisa kembali lagi ke sana," ujarnya.
Satinah tersandung masalah hukum karena dituduh membunuh majikannya, Nurah binti Muhammad Al Gharib. Satinah saat ini berada di Penjara Buraida, Qassim, Arab Saudi.
Satinah harus mendapatkan pernyataan maaf dari keluarga jika ingin bebas dari hukuman tersebut. Sementara pihak keluarga meminta uang diyat (darah) sebagai syarat untuk memaafkan tindakan Satinah.