Bisnis.com, JAKARTA -- Upaya pembebasan Satinah dari hukuman mati belum tuntas. Keluarga korban kejahatan Satinah di Arab Saudi belum memberikan pernyataan maaf meski telah sepakat dengan besaran nilai diyath Rp21,34 miliar.
Kepala Satgas Pembebasan Satinah, Maftuh Basyuni, mengatakan tim utusan pemerintah RI dan keluarga korban telah menyepakati diyath 7 juta riyal Arab Saudi (Rp21,34 miliar) sebagai ganti rugi atas tindak pembunuhan dan pencurian yang terbukti dilakukan Satinah.
Namun, keluarga korban belum mau memberikan pernyataan pemberian maaf secara resmi melalui pengadilan (tanzul) karena masih ada permasalahan internal yang belum disepakati oleh seluruh keluarga.
”Mereka sepakat, tapi belum siap untuk selesaikan secara internal. Eksekusi tidak akan dilakukan, 1–2 bulan ini sudah ada penyelesaian sebaik-baiknya,” kata Maftuh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (15/4/2014).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menjelaskan keluarga korban masih membutuhkan waktu untuk merundingkan pembagian uang diyath di antara keluarga.
“Perkembangan di antara keluarga ada 7 kepala keluarga merundingkan pembagian 7 juta riyal tersebut. Prosesnya 2 bulan bagaimana secara internal pembagian di antara mereka,” kata Djoko.
Satinah adalah TKI berumur 40 tahun asal Semarang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Arab Saudi pada 2009 atas kejahatan membunuh pemberi kerjanya, Nura al-Gharib yang berusia 70 tahun.
Pengadilan memutus hukuman mati pada Satinah yang telah berada di penjara Arab Saudi sejak 2009. Eksekusi Satinah telah ditunda beberapa kali untuk memberikan kesempatan pada pemerintah RI merundingkan pembayaran diyath atas kejahatan Satinah.