Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Satinah: Keluarga Korban Marah Atas Pemberitaan di Indonesia

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menjelaskan keluarga korban pembunuhan yang dilakukan Satinah keberatan dengan berbagai berita di Indonesia yang mengesankan Satinah tidak bersalah.
Satinah/Antara
Satinah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Perundingan pembebasan Satinah dari hukuman mati alot karena keluarga korban tersinggung oleh pemberitaan tentang Satinah di Indonesia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menjelaskan keluarga korban pembunuhan yang dilakukan Satinah keberatan dengan berbagai berita di Indonesia yang mengesankan Satinah tidak bersalah.

Keluarga korban tersinggung dengan pernyataan dan protes dari tokoh-tokoh di Indonesia yang menempatkan Satinah sebagai pahlawan yang tidak berdosa.

“Pihak keluarga tersinggung, ada banyak statement seolah Satinah tidak bersalah dan tidak berdosa padahal yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana dan diputus pengadilan,” kata Djoko, Selasa (15/4/2014).

Djoko mengatakan kemarahan keluarga baru sedikit mereda setelah mendapatkan surat resmi pemerintah yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Surat tersebut, jelas Djoko, menyatakan Presiden RI mengakui norma hukum yang berlaku di Arab Saudi dan menegaskan berbagai pernyataan yang menyinggung keluarga korban bukan pernyataan resmi pemerintah.

“Surat ini manjur sehingga keluarga tenang dibandingkan kemarahan ketika menerima berita [tentang Satinah dari Indonesia],” kata Djoko.

Kepala Satgas Pembebasan Satinah, Maftuh Basyuni melaporkan keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh Satinah telah menyepakati diyath senilai 7 juta riyal Arab Saudi (Rp21,34 miliar) untuk membebaskan Satinah dari hukuman mati.

Keluarga korban meminta 1–2 bulan untuk membicarakan permasalahan internal sebelum secara tertulis memberikan maaf atas kejahatan Satinah (tanazul).

Uang tebusan telah dititipkan pemerintah di pengadilan di Arab Saudi untuk diberikan kepada keluarga.

“Mereka sepakat, tapi belum siap untuk selesaikan secara internal. Ekesekusi tidak akan dilakukan,” papar Maftuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper