Bisnis.com, JAKARTA - Satinah akhirnya terbebas dari hukuman ekskusi mati di Arab Saudi setelah Pemerintah Indonesia setuju membayarkan uang tebusan (diyat) senilai 7 juta riyal atau setara dengan Rp21 miliar.
Satinah binti Jumadi, TKI asal dusun Mruten Wetan RT 2 RW 3 Desa Kalisidi Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, terancam eksekusi mati karena kasus pembunuhan atas Nurah binti Muhammad Al Gharib, majikannya di Arab Saudi.
Menyusul kesediaan pemerintah membayar diyat itu, Satinah terbebas dari ancaman eksekuti hukuman mati di Penjara Buraida, Arab Saudi, yang jatuh temponya pada 3 April 2014.
"Kita sudah bersepakat untuk menutupi apa yang dituntut oleh pihak keluarga majikan Satinah," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto sebagaimana dikutip laman setkab.go.id.
Dia mengemukakan Pemerintah Indonesia melalui tim Satgas TKI/WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati yang dipimpin oleh Maftuh Basyuni, sudah memenuhi tuntutan dari keluarga korban.
Tim Satgas telah menemui Gubernur Qassim untuk menyampaikan kesediaan Pemerintah Indonesia.