Bisnis.com, JAKARTA--Ada kabar gembira buat keluarga Satinah binti Jumadi Ahmad (40 tahun) tenaga kerja Indonesia asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terancam eksekusi mati karena kasus pembunuhan atas Nurah binti Muhammad Al Gharib, majikannya.
“Keluarga majikannya, almarhum Nurah binti Muhammad Al Gharib telah menyatakan bersedia menerima diyat yang ditawarkan pemerintah, asal ada tambahan sebesar 1 juta riyal lagi, sehingga genap menjadi 5 juta riyal,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur seperti dilansir laman Seskab, Minggu (30/3/2014).
Ia menyebutkan, dengan kesepakatan itu, maka pelaksanaan hukuman pancung yang semestinya dilaksanakan 3 April ini bisa ditunda selama dua tahun lagi.
Kepala BNP2TKI menjelaskan saat ini uang diyat untuk Satinah sudah ada 4 juta riyal yang dititipkan ke Baitul Maal Pengadilan Umum Buraidah, Arab Saudi. Uang tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebesar 3 juta riyal, kemudian 500 ribu riyal dari Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) dan 500.000 riyal lagi dari para dermawan di Arab Saudi.
"Pemerintah berharap keluarga korban bersedia mengambil uang diyat Satinah sebesar 4 juta riyal di Baitul Maal Pengadilan Umum Buraidah itu. Adapun informasi terbaru keluarga korban bersedia mengambil jika sudah ada tambahan sebesar 1 juta riyal lagi, sehingga genap menjadi 5 juta riyal," jelas Gatot.
Kepala BNP2TKI itu mengajak masyarakat untuk mendoakan agar Satinah bebas dari pemancungan, serta juga mendoakan agar keluarga korban setelah menerima diyat Satinah sebesar 5 juta riyal itu kemudian memaafkannya, dan tidak akan meminta lagi sisa diyat Satinah sebesar 2 juta riyal.
Keluarga Nurah binti Muhammad Al Gharib pada mulanya menuntut qishas Satinah dengan syarat mengganti diyat sebesar 15 juta riyal. Pemerintah kemudian berupaya keras melalui upaya deplomasi via Kemenlu,
Selain itu, upaya diplomasi juga dilakukan oleh Satgas TKI/WNI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati maupun Perwakilan RI di Arab Saudi (KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan berkirim surat kepada Raja Arab Saudi. Dari upaya itu, pihak keluarga korban kemudian bersedia menurunkan tuntutan diyat menjadi 7 juta riyal
"Kita sudah berusaha mengadakan pendekatan pada keluarga korban agar bersedia menerima uang 4 juta riyal yang telah disediakan untuk Ibu Satinah. Namun kabarnya, keluarga korban meminta tambahan lagi 1 juta riyal untuk digenapi menjadi 5 juta riyal," ungkap Gatot.