Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelamatan Satinah Picu Pro-Kontra

Ancaman hukuman mati yang menimpa Satinah, tenaga kerja indonesia (TKI) di Arab Saudi karena diduga membunuh majikannya, menuai kontroversi di Twitter dan Facebook.
Capres Indonesia PDI-P Joko Widodo atau Jokowi menggalang sumbangan untuk diyat Satinah
Capres Indonesia PDI-P Joko Widodo atau Jokowi menggalang sumbangan untuk diyat Satinah

Bisnis.com, JAKARTA - Ancaman hukuman mati yang menimpa Satinah, tenaga kerja indonesia (TKI) di Arab Saudi karena diduga membunuh majikannya, menuai kontroversi di Twitter dan Facebook.

Sebagian besar pengguna media jejaring sosial mendukung upaya penggalangan dana untuk membayar denda (diyat) sebesar Rp21,25 miliar untuk menghindarkan hukuman mati yang mengancam Satinah. Namun ada sebagian yang menentangnya.

Di antara figur yang paling keras menyuarakan pembelaan terhadap Satinah adalah Melanie Subono, musisi yang dikenal aktif membela hak buruh migran.

Melalui akun twitter @melaniesubono, putri promotor Adrie Subono tersebut mengajak untuk menolong Satinah. Ajakan tersebut direspons oleh setidaknya 1.000 akun yang kemudian menyebarkannya (re-tweet).

Seruan untuk selamatkan Satinah juga marak di Facebook.

Menurut pantauan media monitoring Awesometrics, pernyataan Presiden SBY yang berjanji akan melakukan upaya secara maksimal untuk ini juga mendapat respons positif.

"Mendapat respon atau komentar lebih dari 1.130 kali," tulis keterangan resmi Awesometrics, Jumat (28/3/2014).

Di sisi lain, upaya penggalangan dana untuk Satinah juga memancing respons negatif dari pengguna media sosial.

Tak kurang dari 200 percakapan menentang pembayaran diyat karena melihat Satinah sebagai seorang pembunuh. Akan tetapi, tweet bernada negatif  ini tak masuk daftar status yang banyak diretweet.

Satinah (41) adalah TKI asal Dusun Mruten Wetan, Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Semarang, Jawa Tengah, yang terancam hukuman pancung oleh Pemerintah Arab Saudi karena diduga membunuh majikannya. Satinah akan terbebas dari hukuman jika membayar uang tebusan atau diyat kepada pemerintah Arab Saudi sekira Rp21,25 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper