Bisnis.com, GUNUNG KIDUL - Pemerintah Indonesia optimistis dapat membebaskan tenaga kerja Indonesia asal Jawa Tengah, Satinah yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur di Gunung Kidul, Kamis (27/3/2014), mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengirimkan surat kepada raja Arab Saudi agar keluarga korban menerima uang yang sudah disediakan pemerintah Indonesia sebesar 4 juta real untuk membayar diyat.
"Mudah-mudahan keluarga mau menerima tawaran dari Satinah sebesar 4 juta real," kata Gatot saat meluncurkan Sentra Usaha TKI Purna Nglanggeran di komplek kebun buah Nglanggeran Patuk Gunung Kidul, DIY.
Dia mengatakan saat ini keluarga mau menerima uang sebesar 1 juta real atau sekitar Rp3 miliar untuk menunda hukuman pancung hingga dua tahun mendatang.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan utusan presiden yang akan membawa uang tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan langsung diserahkan baitul mal yang ada di Pengadilan Arab.
"Mudahan-mudahan keluarga tidak merubah 'dealnya', Insya Allah konsisten dan mudah-mudahan negosisasi tidak usah ada 1 juta untuk dua tahun mudah-mudahan hanya 4 juta real bisa membebasskan Satinah. Kami optimistis 90% bisa bebas," kata dia.
Menurut dia, banyak warga dan pengusaha ingin menyumbangkan bantuannya. Namun demikian, ia meminta masyarakat untuk mengawasi setiap kelompok yang mengatasnamakan Satinah untuk meminta sumbangan.
"Kalau hari ini, besok sudah dikirim ke kedutaan Indonesia," katanya.
Dia mengatakan sampai saat ini TKI yang terancam hukuman mati mencapai 248 orang dan dalam dua tahun yang sudah dibebaskan mencapai 176 orang. "Untuk di Arab saja ada 38 orang yang menanti hukuman," kata dia.
Untuk mencegah TKI mendapat hukuman mati terulang, kata dia, pemerintah berupaya memberikan pendidikan hukum bagi calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri.
Selain itu upaya pendampingan TKI di luar negeri dengan disediakannya pengacara di setiap KBRI. Satinah sendiri diduga melakukan pembunuhan dan pencurian sejumlah uang majikannya Nura Al Garibdi, di Al Gaseem, Arab Saudi pada 2007.
Ia mendapat vonis kisas atau pancung pada 13 September 2011. Satinah dapat terbebas dari hukuman pancung asal membayar diyat yang diminta keluarga korban sebesar 7,5 juta real atau Rp25 miliar.