Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini Rabu (26/3) menandatangani surat permohonan pembebasan dari eksekusi hukuman bagi Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin (40 tahun), tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dinyatakan t bersalah membunuh majikannya Nurah binti Muhammad Al Gharib (70 tahun).
Surat Presiden RI tersebut ditujukan kepada Raja Arab Saudi.
"Hari ini diteken langsung oleh saya, akan kita kirim surat lagi agar bisa diperpanjang eksekusinya. Insya Allah bisa dibebaskan," kata Presiden SBY dalam pengantar rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, seperti dilansir laman Setkab, hari ini.
Kepala Negara menegaskan salah tidak salah kalau saudara kita terancam hukuman mati, kita wajib beriktiar untuk membebaskannya..
Untuk membebaskan Satinah, menurut Presiden, pemerintah masih terus melakukan negosiasi terkait besarnya tebusan atau diyat yang dimintakan ahli waris keluarga almarhum sebesar 7 juta riyal Saudi atau sekitar Rp 20 miliar.
Sejauh ini, pemerintah sudah menitipkan uang diyat itu sebesar 4 juta riyal atau Rp 12 miliar kepada Baitul Maal di Buraidah yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh pihak keluarga majikan Satinah.
Sebelum ini, terkait dengan kasus yang dialami Satinah ini, Presiden SBY juga pernah dua kali menulis surat permohonan kepada Raja Arab Saudi sehingga hukumannya diringankan dari hukuman mati mutlak (had ghillah) menjadi hukuman mati dengan qishas dengan peluang pemaafan melalui mekanisme pembayaran uang darah (diyat).
Selain itu, tenggat waktu vonis mati Satinah pada Agustus 2011 telah diperpanjang hingga 5 (lima) kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014, dan 5 April 2014.
Pemerintah, tandas Presiden, sudah menetapkan kebijakan tegas akan melakukan segala upaya untuk memohon pengampunan bagi WNI yang dihukum.
“Saya selalu mengirim surat, bahkan surat-surat itu berkali-kali saya kirim kepada presiden, perdana menteri, sultan, juga raja. Bahkan saya sering menelepon atau bertemu langsung untuk memohon pengampunan saudara kita namanya X meskipun dia saudara kita melakukan kejahatan berat,” kata Presiden.