Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Ganti Kerugian Rp800 juta PT Alka Mulia Transportasi Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan ganti kerugian Rp800 juta yang diajukan PT Alka Mulia Transportasi terhadap PT Jampa Indotama karena pelaksanaan kontrak kerja belum selesai.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan ganti kerugian Rp800 juta yang diajukan PT Alka Mulia Transportasi terhadap PT Jampa Indotama karena pelaksanaan kontrak kerja belum selesai.

“Majelis hakim berpendapat tidak dapat menerima gugatan penggugat PT Alka Mulia Transportation karena pelaksanaan kontrak kerja antara penggugat dengan tergugat belum
selesai,”ungkap majelis h kaim diketuai Syaifoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan ini.

Menurut majelis, belum selesainya pelaksanaan kontrak kerja antara penggugat dengan tergugat. “Belum selesainya pelaksanaan kontrak kerja tersebut, maka gugatan penggugat  belum memenuhi syarat formal yang diatur dalam dalam ketentuan hukum perdata.

Dalam perkara ini, penggugat PT Alka Mulia Transportation, melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara menggugat PT Jampa Indotama karena melakukan perbuatan wanprestasi dalam transaksi pembayaran atas pengangkutan spareparts milik PT  PLN tersebut. Peristiwanya terjadi pada periode April 2012.

Dalam surat gugatannya, PT Alka Mulia Transportation meminta majelis hakim menghukum tergugat PT Jampa Indotama membayar ganti kerugian sebesar Rp800 juta berkaitan tindakan wanprestasi dalam sengketa jasa transportasi tersebut.

Sengketa antara penggugat dengan tergugat PT Jampa Indotama  sebagai perusahaan yang mengangkut barang milik PT PLN dari Jakarta menuju Bengkayang dan Singkayang,
Kalimantan Barat.

Kuasa hukum penggugat Surya Batubara, mengatakan putusan majelis hakim itu sangat aneh karena gugatan penggugat sudah memenuhi syarat formal dalam perjanjian kontrak kerjanya dengan tergugat PT Jampa Indotama. “Aneh sekali putusan majelis hakim itu, bagaimana mungkin pelaksanaan kontraknya belum selesai, padahal seluruh pekerjaan berkaitan kegiatan penggugat dengan tergugat sudah selesai.”

Kuasa hukum tergugat PT Jampa Indotama, Guntur Daso mengatakan gugatan penggugat mememang tidak memenuhi syarat formal. “Jadi, wajar saja jika gugatan penggugat tidak dapat diterima majelis hakim dalam sidang tersebut.”
   
Dalam Kuasa hukum tergugat PT Jampa Indotama, Guntur Daso mengatakan perusahaan kliennya terpaksa membayar ganti kerugian atas selisih kekurangan barang senilai Rp284,7 juta. “Perusahaan klien terpaksa mengganti, guna menjaga hubungan kerjasama dengan PT PLN.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper