Bisnis.com, JAKARTA - Ada pandangan berbeda saat Bisnis menghadiri jumpa pers Asian Agri Group terkait dengan perkembangan kasus denda sengketa pajak senilai Rp2,5 triliun, Kamis (30/1/2014).
Dalam beberapa kali jumpa pers, grup usaha milik salah satu pengusaha terkaya di Indonesia Sukanto Tanoto itu selalu menghadirkan duet pengacara Luhut Pangaribuan dan Muhammad Dja’far Assegaf.
Namun, kali ini Asian Agri menghadirkan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra saat jumpa pers yang digelar di Rumah Makan Sari Kuring, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
“Saya ditunjuk sebagai salah satu pengacara Asian Agri pada 20 Januari 2014 lalu. Selain saya, tentunya ada banyak pengacara lain [Luhut Pangaribuan dan Muhammad Dja’far Assegaf],” tuturnya mengawali jumpa pers.
Tak lama ditunjuk menjadi kuasa hukum, Yusril bercerita langsung menyarankan Asian Agri Group untuk menyanggupi melakukan pembayaran denda sengketa pajak senilai Rp2,5 triliun kepada pemerintah.
Menurut Ketua Dewan Pembina Partai Bulan Bintang (PBB) ini, kliennya beritikad baik melakukan pembayaran denda kepada Kejaksaan Agung RI, meski perusahaan tidak pernah didakwa, disidang, dan diberi kesempatan membela diri di pengadilan.
Hal itu terkait dengan perkara Suwir Laut yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.2239K/Pid.Sus/2012.
“Kami melakukan pembayaran denda dilandasi itikad baik demi kelangsungan kegiatan operasional perusahaan dan demi menjaga kesejahteraan hidup 25.000 karyawan serta 29.000 keluarga petani plasma,” katanya.
Dia menilai keputusan lembaga peradilan harus dihormati, meski dianggap merugikan klien yang diwakilinya. Oleh karena itu, Asian Agri akhirnya menyetujui untuk membayar denda pajak, walau sebagian dicicil.
Apakah cukup sampai di situ? Ternyata tidak. Yusril telah menyiapkan sejumlah strategi ke depan untuk membuktikan bahwa kliennya itu memang benar atau minimal jumlah denda yang dibayarkan tidak sebesar itu.
Pengacara asal Bangka Belitung ini bilang, pihaknya siap membantu untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan yang ditetapkan pemerintah kepada Asian Agri.
“Nanti lah akan kami lakukan, apakah itu PK [peninjauan kembali] atau upaya hukum lainnya. Saat ini, keputusan tersebut akan dipatuhi dulu,” tuturnya.
Pria kelahiran 5 Februari 1956 itu beberapa kali mengagetkan dunia hukum Tanah Air, seperti kasus gugatan kepada Kejaksaan Agung, yang akhirnya membuat Hendarman Supandji memilih mundur karena tidak tepatnya masa jabatan yang diamanahkan kepadanya.
Contoh lain, gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa bulan lalu. Keputusannya, membolehkan PBB kembali menjadi partai yang ikut meramaikan pesta demokrasi Pemilu 2014.
Masih banyak kasus lain, yang menjadikan Yusril fenomenal atas analisa hukumnya. Atas sejumlah kasus yang Yusril ajukan, seringkali menjadi perubahan hukum di negara ini.
Yang terbaru, pakar hukum tata negara ini melakukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dia meminta agar pelaksanaan Pemilu dilakukan serentak, baik legislatif maupun presiden.
Apakah Yusril mampu menghindarkan Asian Agri dari jeratan denda pajak senilai Rp2,5 triliun? Kita lihat saja!