Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi Akil Mochtar tersangkut dalam sejumlah sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan terkait sengketa Pilkada Akil tersangkut dalam sejumlah sengketa pilkada.
"Pertama berkaitan TPK (tindak pidana korupsi) terkait tersangka AM seperti sengketa Pilkada Lebak, Gunung Mas. Sementara sangkaan menerima gratifikasi seperti Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 juga dikenakan kepada AM seperti Pilkada Propinsi Banten, Empat Lawang, Palembang, Tapanuli Tengah, Lampung Selatan, Morotai dan Buton," katanya, Rabu (29/1/2014).
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menerima janji dari pihak yang bersengketa dalam sengketa Pilkada Jawa Timur sebagaimana MK menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang.
"Terkait Pilkada Jatim, KPK menduga Akil disangkakan menerima janji dari pihak yang bersengketa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya. Meskipun begitu Johan belum dapat menyebutkan pihak mana yang memberi janji kepada Akil.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan mantan Ketua MK Akil Mochtar tidak ikut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan perkara sengketa Pilkada Jawa Timur (Jatim).
"Sidangnya baru selesai 2 November 2013, gimana (Akil Mochtar) mau menentukan kemenangan," kata Hamdan, di Jakarta, Rabu (29/1/2014) yang dikutip Antara.
Hamdan mengungkapkan sidang sengketa Pilkada Jatim dilaksanakan lima kali dan terakhir sidang pada 2 November 2013 dan malamnya Pak Akil ditangkap (KPK).
"Ini rekamannya ada semua. Pada 3 November diplenokan dalam RPH, jadi pak Akil tidak ada," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya mempermasalahlan putusan MK yang memenangkan Soekarwo-Saifullah.
Menurut Otto, Akil mengatakan kepadanya apabila pasangan yang seharusnya menang adalah Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (Berkah).
Lebih lanjut, dikatakan kuasa hukum Akil bahwa telah ada rapat majelis MK yang mengatakan pasangan Berkah menang tetapi sesaat sebelum pembacaan putusan MK justru Akil sudah ditangkap oleh KPK.
Akil "keburu" ditangkap KPK karena kliennya diduga menerima suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
Otto mengatakan kliennya mempermaslahkan putusan MK yang tidak sesuai dengan rapat majelis MK dengan memenangkan rival dari pasangan Berkah.
Sebagaimana diberitakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Akil Mochtar dinyatakan KPK sudah lengkap dan akan disidangkan.
Dengan kata lain, berkas pemeriksaan Akil dalam tahap penyidikan sudah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).