Bisnis.com, JAKARTA - Jejak tujuan penyuapan atas tersangka Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dalam kasus suap SKK Migas 2011-2012, mulai terdeteksi.
Dari hasil penyidikan, saat ini tujuan dari penyuapan itu telah diketahui oleh penyidik KPK. Namun, KPK masih memilih untuk menyimpannya, sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan arah dan tujuan penyuapan sudah bisa diungkap oleh penyidik, dan KPK mulai bergerak untuk menindaklanjutinya.
"Penyidik sudah dapat informasinya, tapi saya belum dapat informasi lebih lanjut," ujarnya.
Johan menjelaskan penyidik juga sudah mengetahui siapa sumber pemberi uang senilai US$200.000 yang ditemukan di ruang kerja tersangka tersebut.
Dalam kasus tersebut, Waryono diduga melanggar Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Waryono sudah berstatus tersangka sejak 9 Januari 2014 lalu.
Nama Waryono muncul setelah KPK menelusuri kasus suap yang menimpa Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.