Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka baru dalam kasus suap SKK Migas, menyusul beredarnya sprindik atas nama Jero Wacik di kalangan media.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus itu, karena penyidik KPK masih konsentrasi memeriksa para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Setahu saya itu tidak benar, karena sampai saat ini belum ada ekspose paska penetapan tersangka SKK beberapa waktu lalu," ujar Bambang melalui pesan singkatnya kepada Bisnis pagi ini (6/9/2013).
Dengan bantahan itu, Bambang menegaskan dirinya juga tidak menandatangani sprindik yang beredar, dimana didalamnya terdapat tanda tangan Bambang Widjojanto selaku Wakil Ketua KPK.
Dalam sprindik yang beredar menyebutkan mengenai perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan, dengan menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka.
Salinan dokumen tersebut - yang dikirim melalui surat elektronik - mengatasnamakan 'Satgas Mafia Hukum' itu menuliskan yang bersangkutan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PT.Kernel Oil Pte Ltd atau proyek-proyek lainnya
Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.