Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memikirkan langkah hukum lanjutan untuk mengambil langkah hukum (banding) pascaputusan hakim Pengadilan Tipikor terhadap Jero Wacik, Selasa (9/2/2016) kemarin.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, biasanya kalau vonis yang dijatuhkan oleh hakim kurang dari 2/3 tuntutan jaksa, KPK akan segera melakukan evaluasi.
"Biasanya begitu, kami akan membahasnya," ujar Agus, Rabu (10/2/2016). .
Setelah evaluasi tersebut, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum terkait putusan tersebut.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (9/2/2016) menjatuhkan hukuman terhadap Jero Wacik 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu hakim tipikor juga mewajibkan Jero untuk membayar kerugian negara sebesar Rp5, 7 miliar.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Jero dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp350 juta.