Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dodi Sukmono memikirkan langkah hukum lanjutan pasca putusan terhadap mantan menteri ESDM, Jero Wacik.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2/2016), hakim menyatakan Jero bersalah melakukan korupsi. Dia divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
"Kami mempunyai waktu tujuh hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya," ujar Dodi Sukmono, Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dia juga mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat jaksa dari lembaga antirasuah tersebut memikirkan langkah hukum lanjutan.
Pertimbangan pertama yakni vonis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara. Serta pengembalian uang sebesar Rp5, 73 miliar subsider 1 tahun penjara.
"Poin-poin itu akan menjadi pertimbangan kami selanjutnya. Kami akan membahasnya terlebih dahulu," kata dia lagi.
Jaksa dari KPK sendiri sebelumnya menuntut Jero hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider4 bulan serta denda Rp18,7 miliar.