Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan depan dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Akil akan menjadi saksi dengan terdakwa Chairunnisa, yang telah didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp3,07 miliar.
Selain Akil, saksi lainnya yang juga akan dihadirkan adalah Hambit Bintih, Cornelius Nalau, Akil Mochtar, Cahya Lesmana, Rusliansyah.Uang suap itu, untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas.
"Ya, rencananya begitu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Sabtu (25/1/2014).
Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa) anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.
Sedangkan HB (Hambit Bintih) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.
Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STA (Susi Tut Andayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.