Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Pemilu Serentak Mulai Dilaksanakan Pada 2019

Mahkamah Konstitusi baru mengharuskan pemilu legislatif & pemilu presiden dilaksanakan serentak pada 2019 untuk menghindari potensi kekacauan pemilu 2014 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pemilu/Bisnis.com
Pemilu/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi baru mengharuskan pemilu legislatif & pemilu presiden dilaksanakan serentak pada 2019 untuk menghindari potensi kekacauan pemilu 2014 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, dalam pembacaan pertimbangan putusan MK, mengatakan pemilu serentak sulit dilaksanakan pada 2014 karena persiapan pelaksanaan pemilu sudah memasuki tahap akhir.

Pelaksanaan pemilu 2014 bisa kacau karena seluruh persiapan teknis yang pelaksana pemilu, peserta pemilu dan masyarakat luas akan terhambat karena hilangnya dasar hukum pelaksanaan pemilu.

“Bisa menyebabkan pelaksanaan pemilu pada 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki,” kata Ahmad, Kamis (23/1/2014).

Selain itu, MK menilai pemerintah dan DPR tidak memiliki waktu yang memadai untuk menyusun peraturan perundangan pelaksanaan pemilu yang baru dengan komperhensif dan baik.

Alasan-alasan itu menjadi dasar MK menangguhkan pelaksanaan putusan terkait pemilu serentak sampai lembaga perwakilan rakyat terbentuk dan pemilihan presiden presiden pada 2014 selesai.

MK hari ini memutuskan membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU no. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan pembatalan putusan tersebut baru berlaku pada mulai Pemilu 2019 dan tidak berpengaruh pada hasil Pemilu 2009.

"Amar putusan [pembatalan beberapa pasal UU no. 42/2008] berlaku untuk penyelengaran pemilu 2019 dan pemilu seterusnya," kata Hamdan.

Mahkamah memutuskan pembatalan pasal-pasal tersebut dengan mempertimbangkan niat awal (original intent) para perumus ketentuan pemilu di dalam UUD 1945.

Pelaksanaan pemilu terpisah dinilai bertentangan dengan tujuan penguatan sistem presidensial dalam UUD 1945 dan mengurangi peran mutlak rakyat dalam memilih langsung presiden.

MK menilai kewajiban pelaksanaan pemilu sekali dalam 5 tahun yang diatur dalam Pasal 6 (2) UUD 1945 merujuk pada pelaksanaan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden.

“Baik dari penafsiran original intent, sistematis, dan tata bahasa pilpres dilakukan bersamaan dengan pemilihan umum untuk lembaga perwakilan,” kata Ahmad dalam pembacaan putusan MK.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Dia berpendapat UUD 1945 telah mendelegasikan perumusan aturan turunan pemilu kepada DPR.

“Sehingga menjadi kebijakan hukum terbuka membentuk uu untuk menentukan mekanisme terbaik pelaksanaan pemilu termasuk waktu antara 1 pemilihan dengan yang lain,” kata Maria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper