Bisnis.com, JAKARTA -- Istana masih memilih waktu yang tepat untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keppres No.78/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
Juru Bicara Presiden Julian A. Pasha mengatakan pemerintah masih memiliki waktu 14 hari pasca keluarnya amar putusan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Oleh karena itu, lanjutnya, Presiden mempertimbangkan untuk melakukan banding tersebut dalam 14 hari ini.
"Kepastian waktunya belum. Masih ada waktu untuk mengajukan banding di PTUN karena memang hasil dari amar putusan PTUN itu kan masih di tingkat pertama," katanya di Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Lagipula, lanjutnya, hingga saat ini pihak Istana belum menerima salinan putusan.
Namun demikian, dia memastikan sikap yang akan diambil Istana atas amar putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Presiden No 78/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
"Kami akan banding. Sementara ini, begitu posisi Presiden," ujar Julian.
Sebelumnya, Julian mengatakan, keputusan pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan undang-undang.
Bahkan pemilihan kedua hakim tersebut dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dan saran dari Kementerian Hukum dan HAM.