Bisnis.com, JAKARTA - Istana menegaskan proses yang ditempuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menetapkan Patrialis Akbar sebagai hakim konstirusi sudah benar.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan undang-undang memberikan wewenang penuh kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung untuk mengajukan calon hakim konstitusi.
Pengajuan Patrialis, jelasnya, sudah melalui proses internal di pemerintah. Presiden juga telah mempertimbangkan berbagai pertimbangan dan saran dari instansi terkait.
"Tentu dalam hal ini yang dimaksud adalah Kementerian Hukum dan HAM, kemudian diusulkan lah nama itu," kata Julian, Selasa (24/12/2013).
Namun, Julian menegaskan Kepala Negara tetap akan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Senin malam membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
"Posisi Presiden jelas, beliau sangat menghormati keputusan pengadilan dan menjalankannya, apapun, tapi kita juga taju bahwa dalam setiap putusan masih ada ruang pengajuan banding," kata Julian.
Istana Tegaskan Proses Penetapan Patrialis Sudah Benar
Istana menegaskan proses yang ditempuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menetapkan Patrialis Akbar sebagai hakim konstirusi sudah benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium