Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terlacak Berada di China, Kejagung Belum Bisa Ekstradisi Eddy Tansil

Kejaksaan Agung sampai sekarang belum mampu mengupayakan ekstradisi buronan pembobol Bank Bapindo, Eddy Tansil meski keberadaannya sudah terlacak berada di China.
Eddy Tansil/Kaskus
Eddy Tansil/Kaskus

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung sampai sekarang belum mampu mengupayakan ekstradisi buronan pembobol Bank Bapindo, Eddy Tansil meski keberadaannya sudah terlacak berada di China.

Jaksa Agung, Basrief Arief  menyatakan keberadaan Eddy Tansil itu sebenarnya sudah terlacak di China.

"Pada 8 September 2011, sudah diminta untuk mengekstradisinya dari China ke Indonesia," katanya di Jakarta, Senin (23/12/2013).

Eddy Tansil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996 saat menjalani masa hukumannya 20 tahun penjara.

Dirinya terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar US$565 juta yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Di dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memvonisnya dengan 20 tahun kurungan, denda Rp30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar dan membayar kerugian negara Rp1,3 triliun.

Kejaksaan Agung menyatakan penyerahan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Andrian Kiki Ariawan dari Australia paling lambat dilaksanakan pada 16 Februari 2014.

"Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahkan Andrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014,"  tegas Basrief.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.

Dia menambahkan  "copy" surat dari Departemen Kejaksaan Agung Australia kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Otoritas Pusat, memuat informasi tentang perencanaan yang dibuat untuk penyerahan terpidana Ariawan kepada Indonesia.

Menurut Jaksa Agung,  Pengadilan Tinggi Australia menguatkan penetapan Menteri Kehakiman Australia untuk menyerahkan terpidana Andrian Kiki Ariawan ke Indonesia.

"Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan," paparnya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper